Halaman

Jumat, 08 Mei 2026

Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 dan Kenaikan Standar Evidensial Audit Investigatif

Dari Otoritas ke Kualitas Penalaran: Sebuah Analisis Epistemik

Abu Abdurrahman, M.H.



Ringkasan Eksekutif

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 telah memicu diskursus luas yang terlalu terpusat pada pertanyaan "siapa yang paling berwenang." Tulisan ini berargumen bahwa signifikansi utama putusan tersebut tidak terletak pada redistribusi kewenangan antar lembaga, melainkan pada pergeseran threshold pembuktian kerugian negara yang ditimbulkannya. Pergeseran yang dibahas dalam tulisan ini tidak harus dipahami sebagai perubahan formal dalam hukum acara pembuktian, melainkan sebagai perubahan praktis dalam ekspektasi justifikasi evidensial yang kemungkinan akan muncul dalam praktik adjudikasi pasca Putusan MK 28.

Dengan menegaskan doktrin actual loss—kerugian yang nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi—Putusan MK 28 secara implisit mendorong kenaikan standar epistemik yang harus dipenuhi oleh setiap klaim kerugian negara. Tulisan ini tidak berargumen bahwa MK secara eksplisit menciptakan standar evidensial baru, melainkan bahwa penegasan doktrin actual loss secara logis memperbesar kebutuhan terhadap justifikasi inferensial yang lebih kuat dalam praktik pembuktian.

Konsekuensi logis dari doktrin ini adalah meningkatnya tuntutan justifikasi evidensial: jika kerugian harus nyata dan pasti, maka proses inferensi yang menghasilkan klaim tersebut harus cukup transparan untuk ditelusuri dan diuji. Tulisan ini menguraikan implikasi pergeseran tersebut terhadap praktik audit investigatif, memperkenalkan konsep reasoning vulnerability dan inferential defensibility, serta menelaah bagaimana pergeseran ini berlaku secara universal bagi seluruh lembaga audit. Kontribusi utama tulisan ini bukanlah menjelaskan putusan MK semata, melainkan menjelaskan bagaimana putusan tersebut menggeser basis legitimasi pembuktian kerugian negara dari authority-centered validation menuju inferentially defensible validation.


A. Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026: Lebih dari Sekadar Soal Kewenangan

A.1. Amar dan Kekuatan Hukumnya

MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Kepala Badan Keahlian DPR, Prof. Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa "dalam putusan ini tidak ada norma yang berubah" dan implementasinya hanya membutuhkan aturan bersifat teknis.

A.2. Actual Loss sebagai Pusat Gravitasi Putusan

Signifikansi Putusan MK 28 tidak terletak pada amar penolakannya, melainkan pada penegasan doktrin yang dikandungnya. MK menyatakan bahwa kerugian keuangan negara "harus bersifat nyata (actual loss) dan tidak boleh lagi didasarkan pada asumsi atau potensi semata" serta merupakan "sesuatu yang bersifat actual loss yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai."

A.3. Memaknai Actual Loss sebagai Kenaikan Threshold Pembuktian

Penegasan actual loss tidak hanya berdampak pada definisi hukum kerugian negara. Ia secara fundamental mendorong kenaikan standar evidensial yang harus dipenuhi oleh setiap klaim kerugian.

Di sini perlu dibedakan antara doktrin substantif dan doktrin pembuktian. Pada level substantif, actual loss mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kerugian negara: kerugian yang nyata, bukan hipotetis. Pada level pembuktian, doktrin ini mengandung konsekuensi lebih lanjut: bagaimana keberadaan kerugian tersebut dapat diverifikasi? Dan pada level epistemik, muncul tuntutan yang lebih tinggi: agar klaim actual loss tidak sekadar menjadi asersi yang tidak dapat diverifikasi secara independen, proses inferensi yang menghasilkannya harus dapat ditelusuri dan diuji.

Keterkaitan antara ketiga level ini bukan bersifat otomatis, melainkan konsekuensi logis: semakin tinggi tuntutan bahwa kerugian harus "nyata dan pasti," semakin tinggi pula kebutuhan agar proses inferensi yang menghasilkan klaim tersebut dapat ditelusuri dan diuji. Dalam pembuktian pidana, peningkatan tuntutan kepastian substantif secara inheren meningkatkan kebutuhan terhadap verifiability evidensial. Hal ini terjadi karena klaim yang dinyatakan sebagai "nyata dan pasti" harus dapat dipertahankan melalui mekanisme pengujian adversarial—forum di mana setiap asumsi, setiap inferensi, dan setiap kesimpulan dapat dipertanyakan secara terbuka. Dalam konteks tersebut, inferensi yang tidak terdokumentasi secara memadai menjadi sulit dibedakan dari assertion yang tidak dapat diverifikasi secara independen. Tanpa transparansi inferensial, klaim actual loss berisiko kembali jatuh menjadi sekadar pernyataan yang tidak dapat diverifikasi—bertentangan dengan semangat doktrin itu sendiri.

Implikasi dari doktrin actual loss meliputi: asumsi harus eksplisit, inferensi harus terlacak, dan ketidakpastian harus dipisahkan. Putusan MK 28, dalam pengertian ini, tidak sekadar memperjelas siapa yang berwenang. Implikasinya yang lebih dalam adalah mendorong kenaikan ambang batas justifikasi evidensial dalam pembuktian kerugian negara—sebuah pergeseran yang berdampak langsung pada praktik audit investigatif, terlepas dari lembaga mana yang melaksanakannya.


B. Ekosistem Pembuktian Pasca Putusan: Menuju Distributed Evidentiary Ecosystem

Pasca Putusan MK 28, konfigurasi kelembagaan pembuktian kerugian negara tampak bergerak menuju model distributed evidentiary ecosystem. Dalam model ini, berbagai lembaga dapat tetap berperan dalam produksi dan pengolahan evidensial, tetapi daya tahan hasil audit mereka semakin ditentukan oleh kualitas justifikasi inferensial yang mampu dipertahankan di persidangan. Hal ini didukung oleh berbagai instrumen hukum: Putusan MA Nomor 638 K/Pid.Sus/2018 menegaskan kewenangan BPKP, BPK, APIP, dan Akuntan Publik dalam perhitungan kerugian keuangan negara; Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 membuka kewenangan koordinatif antara penegak hukum; Hakim Ad Hoc Tipikor Ibnu Abas Ali menyatakan bahwa Putusan MK 28 "tidak membatalkan" norma yang membuka ruang bagi lembaga selain BPK; serta praktik di lapangan yang terus berjalan.

Namun, agar hasil audit dari lembaga manapun dapat berfungsi efektif dalam ekosistem tersebut, kualitas evidensialnya harus memenuhi standar yang lebih tinggi pasca Putusan MK 28. Kerangka ini bukanlah monopoli, melainkan ekosistem pembuktian yang menuntut kualitas penalaran yang lebih ketat dari seluruh aktor.


C. Kenaikan Threshold Berlaku Universal

Satu konsekuensi penting yang sering luput dari perdebatan: kenaikan threshold pembuktian ini berlaku bagi semua lembaga, termasuk BPK. Otoritas konstitusional BPK tidak otomatis membuat hasil auditnya kebal dari pengujian. Actual loss tetap harus dapat ditelusuri basis evidensialnya—klaim kerugian dari BPK, sebagaimana klaim dari lembaga lain, harus didukung oleh bukti yang menunjukkan bahwa uang negara benar-benar telah hilang, bukan sekadar berpotensi hilang. Otoritas konstitusional tidak menghilangkan kebutuhan transparansi inferensial, dan hakim memiliki kewenangan independen yang diakui oleh Putusan MK Nomor 28. Putusan ini tidak menciptakan rezim imunitas bagi lembaga manapun; ia justru mendorong kenaikan standar yang berlaku secara universal bagi semua klaim kerugian negara.


D. Reasoning Vulnerability: Kerentanan Baru dalam Audit Investigatif

D.1. Masalahnya Bukan pada Angka, Melainkan pada Rantai Inferensi

Kenaikan threshold pembuktian menciptakan kerentanan baru bagi audit investigatif. Masalahnya bukan pada kemampuan auditor untuk menghitung—kapasitas teknis lembaga audit tidak diragukan. Masalahnya adalah bahwa dokumentasi penalaran di balik perhitungan tersebut seringkali tidak cukup terstruktur untuk bertahan di bawah pengujian adversarial di ruang sidang.

Professional judgement adalah inheren dalam setiap audit—ini bukan hal baru. Tulisan ini tidak mengasumsikan bahwa seluruh professional judgement dapat dieliminasi atau diformalkan sepenuhnya. Audit investigatif tetap mengandung unsur interpretatif yang inheren. Yang berubah bukanlah keberadaan judgement itu sendiri, melainkan ekspektasi transparansi atas judgement tersebut ketika digunakan sebagai dasar pembuktian pidana. Audit investigatif selalu melibatkan judgement. Namun, sebelum Putusan MK 28, judgement tersebut dapat tetap implisit tanpa menimbulkan konsekuensi serius. Kini, setelah threshold pembuktian meningkat, judgement yang tidak terdokumentasi menjadi celah yang dapat menggugurkan seluruh klaim kerugian. Putusan MK 28 tidak menghilangkan ruang professional judgement dalam audit investigatif. Pergeseran yang terjadi justru terletak pada meningkatnya ekspektasi agar judgement tersebut dapat dijelaskan, ditelusuri, dan diuji secara independen ketika digunakan sebagai dasar pembuktian pidana.

D.2. Mendefinisikan Reasoning Vulnerability

Reasoning vulnerability adalah kondisi ketika klaim kerugian negara bergantung pada professional judgement atau inferensi yang tidak cukup terdokumentasi untuk memungkinkan verifikasi independen di bawah pengujian adversarial. Definisi ini memiliki objek yang jelas (klaim kerugian negara), konteks yang jelas (pengujian adversarial di persidangan), mekanisme yang jelas (ketidakmampuan memverifikasi inferensi secara independen), dan indikator yang terukur (tingkat dokumentasi judgement dan rantai inferensi). Kerentanan ini bermanifestasi dalam beberapa ciri: asumsi yang tidak terdokumentasi, rantai inferensi yang tidak transparan, ketidakpastian yang tidak diakui, dan kesenjangan antara bahasa audit dan bahasa pembuktian hukum.

D.3. Ilustrasi: Pola Kerentanan dalam Perkara Pengadaan Barang

Untuk mengilustrasikan bagaimana kerentanan ini dapat termanifestasi, beberapa perkara pengadaan barang yang diperdebatkan di persidangan menunjukkan pola yang konsisten: penggunaan benchmark internal tanpa market comparator yang independen, ketidaksepakatan atas metode valuasi, dan serangan terhadap basis inferensial yang tidak disertai penjelasan memadai tentang pengolahan data mentah menjadi kesimpulan akhir. Kasus-kasus ini digunakan semata sebagai ilustrasi, bukan untuk menilai benar atau salahnya proses penegakan hukum dalam perkara tertentu. Yang terjadi dalam pola semacam ini bukanlah kegagalan teknis perhitungan, melainkan keruntuhan rantai inferensi—situasi di mana hubungan antara bukti, asumsi, dan kesimpulan tidak cukup transparan untuk dipertahankan di bawah pengujian adversarial.


E. Medan Sengketa yang Bergeser: Dari "Siapa Berwenang" ke "Seberapa Kuat Justifikasi"

Putusan MK 28 pada dasarnya tidak hanya mengubah aturan tentang siapa yang dapat berbicara tentang kerugian negara. Ia juga—secara lebih mendasar—mengubah medan sengketa di persidangan itu sendiri. Sebelum putusan ini, perdebatan di ruang sidang cenderung berkisar pada kewenangan lembaga audit, kesesuaian prosedur pemeriksaan, dan kompetensi pihak yang melakukan perhitungan. Sesudahnya, medan sengketa bergeser ke arah yang berbeda: validitas dan dokumentasi asumsi yang digunakan auditor, ketertelusuran rantai inferensi dari bukti menuju kesimpulan, serta kekuatan justifikasi evidensial di balik angka kerugian yang diklaim.

Pergeseran ini memiliki implikasi sistemik: kualitas audit investigatif tidak lagi cukup diukur dari akurasi numeriknya, melainkan juga dari kemampuannya untuk mempertahankan hubungan antara bukti, asumsi, dan kesimpulan di bawah pengujian adversarial. Inilah yang dimaksud dengan inferential defensibility—sebuah standar baru yang lahir sebagai konsekuensi logis dari doktrin actual loss. Konsep ini beririsan dengan wacana traceability, explainability, dan evidential reliability dalam literatur forensic reasoning dan expert evidence, namun digunakan di sini secara lebih spesifik untuk menggambarkan kemampuan suatu klaim kerugian negara mempertahankan koherensi inferensialnya di bawah scrutiny adversarial.


F. Inferential Defensibility: Komponen dan Implikasi

F.1. Mendefinisikan dan Memecah Konsep

Inferential defensibility merujuk pada kemampuan suatu klaim kerugian negara untuk mempertahankan koherensi hubungan antara bukti, asumsi, metode, dan kesimpulan ketika diuji melalui scrutiny adversarial. Konsep ini dapat dipecah menjadi lima komponen yang saling terkait: traceability of reasoning (keterlacakan penalaran), explicit assumptions (asumsi eksplisit), evidential linkage (keterkaitan bukti), uncertainty disclosure (pengungkapan ketidakpastian), dan reproducibility of inferential path (reprodusibilitas jalur inferensi).

F.2. Dari Numerical Accuracy ke Inferential Defensibility

Pergeseran medan sengketa di atas menuntut perubahan dalam cara audit investigatif disusun dan disajikan. Dalam paradigma lama, kualitas audit diukur dari akurasi numeriknya: apakah perhitungan tepat, apakah selisih teridentifikasi, apakah jumlah kerugian dapat dinyatakan. Pasca Putusan MK 28, ukuran tersebut tidak lagi memadai. Audit kini juga dituntut memiliki inferential defensibility. Secara operasional, hal ini dapat mendorong perubahan pada standar working paper, kebutuhan audit trail, kebutuhan pengungkapan asumsi valuasi, serta kebutuhan methodological appendix dalam audit investigatif. Pendekatan ini memungkinkan setiap Laporan Hasil Audit memiliki jejak penalaran yang dapat ditelusuri, diuji, dan dipertahankan di bawah pengujian adversarial.


G. Epistemic Legitimacy: Mengapa Transparansi Penalaran Kini Menjadi Prasyarat

Pergeseran dari otoritas ke kualitas penalaran membawa implikasi yang lebih dalam tentang legitimasi klaim kerugian negara itu sendiri. Dalam rezim pembuktian modern, legitimasi klaim kerugian negara tidak lagi hanya bergantung pada otoritas institusi yang menghasilkannya, tetapi juga pada kemampuan klaim tersebut untuk mempertahankan koherensi inferensialnya di bawah pengujian adversarial. Dalam praktik adjudikasi modern, bobot suatu alat bukti tidak hanya ditentukan oleh sumber kewenangannya, tetapi juga oleh kemampuan argumentatifnya untuk bertahan di bawah scrutiny adversarial.

Otoritas dapat memberi bobot awal—sebuah presumptive weight—tetapi ketahanan epistemik tetap menentukan daya tahannya di persidangan. Sebuah klaim yang berasal dari lembaga dengan otoritas konstitusional tertinggi sekalipun dapat runtuh jika rantai penalaran di baliknya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji silang. Hal ini tidak berarti bahwa otoritas institusional kehilangan relevansinya, melainkan bahwa otoritas tersebut tidak lagi cukup berdiri sendiri tanpa kemampuan mempertahankan koherensi inferensial klaim yang dihasilkannya.

Inilah inti dari epistemic legitimacy: legitimasi yang tidak hanya bersumber dari siapa yang berbicara, tetapi juga dari bagaimana klaim tersebut dapat dipertahankan secara inferensial. Dalam kerangka ini, transparansi penalaran bukanlah sekadar praktik baik—ia adalah prasyarat yang menentukan apakah suatu klaim kerugian negara dapat bertahan dan dipercaya di persidangan.


H. Kesimpulan dan Implikasi Institusional

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak boleh direduksi menjadi sekadar soal "siapa yang paling berwenang." Signifikansinya yang lebih dalam terletak pada kenaikan standar evidensial pembuktian kerugian negara yang ditimbulkannya. Dengan menegaskan doktrin actual loss, MK secara implisit mendorong agar setiap klaim kerugian negara—dari lembaga manapun—didukung oleh penalaran yang transparan, terdokumentasi, dan dapat diuji.

Konsekuensinya, audit investigatif menghadapi tantangan baru: tidak cukup akurat secara numerik; ia harus survivable di bawah pengujian adversarial. Kenaikan threshold ini berlaku universal—termasuk bagi BPK—karena otoritas konstitusional tidak meniadakan beban pembuktian; ia justru mempertingginya.

Dalam jangka panjang, pergeseran ini dapat mendorong perubahan pada standar dokumentasi audit investigatif, desain working paper, praktik expert testimony, hingga pola koordinasi antara auditor dan penegak hukum. Fokus sistem tidak lagi semata pada validitas numerik hasil audit, tetapi juga pada kemampuan mempertahankan struktur inferensi yang menghasilkan angka tersebut. Lebih dari itu, pergeseran ini berpotensi mengubah cara kita memahami legitimasi pembuktian itu sendiri—dari yang semula bertumpu pada otoritas institusional menuju yang bertumpu pada kemampuan mempertahankan klaim secara inferensial.

Otoritas konstitusional tidak meniadakan beban pembuktian; ia justru mempertingginya. Putusan MK 28 pada akhirnya tidak hanya mengubah siapa yang dapat berbicara tentang kerugian negara. Ia mengubah standar tentang bagaimana klaim kerugian negara harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Pergeseran inilah—lebih daripada sengketa kewenangan—yang kemungkinan akan menjadi dampak paling bertahan dari putusan tersebut.