Interoperabilitas Epistemik:
Accountability‑Based Universal Wisdom and Trust (ABUWT)
Cross‑Sector Pre‑Decision Governance Translator
Naskah Publikasi Blog – Februari 2026
ABSTRAK
Pemerintah di berbagai negara telah berinvestasi besar dalam interoperabilitas teknis—mengintegrasikan sistem informasi untuk menghilangkan entri data berulang dan memastikan konsistensi data antar lembaga. Pola serupa dapat diamati di berbagai sistem penganggaran terpusat atau hibrida, terutama di negara‑negara dengan transformasi digital pemerintahan yang berkembang pesat. Namun bukti empiris menunjukkan bahwa sinkronisasi data saja tidak menjamin keberhasilan kebijakan. Ego sektoral masih terjadi, asumsi tidak teruji, dan suara‑suara berbeda tidak terdokumentasi. Artikel ini memperkenalkan konsep Interoperabilitas Epistemik sebagai lapisan pelengkap yang bekerja pada level pra‑keputusan—menyelaraskan cara lembaga merumuskan masalah, menguji asumsi, mengeksplorasi alternatif, dan mendokumentasikan perbedaan pendapat. Dengan merujuk pada teori komunitas epistemik (Haas), tata kelola kolaboratif (Ansell & Gash; Ulibarri dkk.), demokrasi deliberatif (Habermas), boundary objects (Star & Griesemer), serta literatur mutakhir tentang epistemic governance dalam sistem kompleks (Jalonen, 2025; Boin dkk., 2020; Newig dkk., 2019), artikel ini mengembangkan kerangka empat protokol: (1) pembingkaian bersama, (2) pengujian asumsi bersama, (3) mandat multi‑opsi, dan (4) perbedaan pendapat terstruktur. Dengan menggunakan siklus perencanaan dan penganggaran tahunan Indonesia sebagai ilustrasi kelembagaan, artikel ini menunjukkan bagaimana protokol tersebut dapat dioperasionalkan—mengidentifikasi aktor, waktu, dan keluaran dokumenter. Kerangka ini berkontribusi pada literatur tata kelola dengan memperluas teori boundary objects: dokumen kebijakan formal tidak hanya dipahami sebagai artefak koordinasi, tetapi sebagai infrastruktur penalaran yang terlembagakan dalam tata kelola eksekutif. Dua proposisi konseptual diajukan untuk memandu penelitian empiris mendatang, dan indikator operasional untuk mengukur tingkat interoperabilitas epistemik dikembangkan sebagai alat diagnostik potensial. Artikel ini memosisikan interoperabilitas epistemik dalam kerangka epistemic governance yang lebih luas—suatu modus tata kelola yang mengakui sentralitas konstruksi, validasi, dan penyelarasan pengetahuan dalam menjawab tantangan kebijakan yang kompleks.
Kata Kunci: interoperabilitas epistemik, epistemic governance, tata kelola kolaboratif, boundary objects, perencanaan dan penganggaran, tata kelola pra‑keputusan
1. PENDAHULUAN
1.1 Paradoks Tata Kelola Global di Tengah Integrasi Teknis
Selama dekade terakhir, pemerintah di berbagai negara telah menjalankan program ambisius interoperabilitas teknis—mengintegrasikan sistem informasi untuk menghilangkan entri data berulang, memastikan konsistensi data, dan memungkinkan pemantauan real‑time (OECD, 2022). Pola serupa dapat diamati di berbagai sistem penganggaran terpusat atau hibrida, baik di negara maju maupun berkembang. Indonesia, misalnya, berhasil menghubungkan sistem perencanaan nasional (KRISNA), sistem penganggaran dan keuangan (SAKTI), dan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) (Bappenas, 2024; Kemenkeu, 2025). Capaian ini sebanding dengan upaya integrasi serupa di India (PFMS), Brasil (SIAFI), dan berbagai inisiatif e‑government di Eropa.
Namun sebuah paradoks tetap ada. Meskipun interoperabilitas teknis telah terwujud, ego sektoral dan kegagalan koordinasi masih terus terjadi di berbagai konteks pemerintahan. Pejabat senior di berbagai negara secara terbuka mengakui bahwa "setiap kementerian punya instingnya sendiri, membuat sistemnya sendiri‑sendiri." Kegagalan kebijakan terus terjadi dalam proses yang secara formal patuh. Proyek‑proyek pembangunan mandek bukan karena ketidakkonsistenan data, tetapi karena asumsi‑asumsi mendasar—tentang waktu konstruksi, pertumbuhan ekonomi, atau efektivitas program—tetap tidak teruji dan tidak selaras antar lembaga. Pandangan berbeda, ketika muncul, menghilang ke dalam saluran informal, tanpa meninggalkan jejak untuk pembelajaran di masa depan.
Fenomena ini mencerminkan apa yang diidentifikasi oleh literatur mutakhir sebagai kesenjangan epistemik dalam tata kelola global—ketidaksesuaian struktural antara integrasi teknis dan penyelarasan kognitif yang terwujud dalam berbagai domain sosial, ekonomi, dan teknologi (Zhang & Wang, 2025). Sebagaimana diamati oleh Georgetown Journal of International Affairs, kesenjangan ini tidak hanya bersifat spasial atau material; ia "terwujud dalam epistemologi, norma, dan institusi tata kelola, yang pengabaiannya dapat menghambat transformasi fundamental dan kolektif." Tantangannya melampaui batas‑batas negara hingga ke arsitektur sistem tata kelola kontemporer, di mana peningkatan ketergantungan pada infrastruktur digital tidak diimbangi dengan investasi yang memadai dalam kualitas penalaran antar lembaga.
1.2 Kesenjangan Penelitian: Dari Tata Kelola Teknis ke Tata Kelola Epistemik
Paradoks ini menunjukkan adanya kesenjangan mendasar dalam kajian dan praktik tata kelola saat ini. Interoperabilitas teknis menangani sinkronisasi data, tetapi tidak menyentuh penyelarasan kognitif—proses di mana lembaga‑lembaga mengembangkan pemahaman bersama tentang masalah, secara bersama‑sama menguji asumsi, secara kolektif mengeksplorasi alternatif, dan secara sistematis mendokumentasikan ketidaksepakatan. Meskipun tradisi teoretis yang kaya berbicara tentang persoalan terkait—komunitas epistemik (Haas, 1992, 2015), tata kelola kolaboratif (Ansell & Gash, 2007; Ulibarri dkk., 2020), demokrasi deliberatif (Habermas, 1996), dan boundary objects (Star & Griesemer, 1989)—literatur‑literatur ini belum disintesis menjadi kerangka yang dapat ditindaklanjuti untuk menyelaraskan penalaran antar lembaga dalam proses kebijakan rutin.
Lebih jauh, perkembangan mutakhir dalam kajian epistemic governance menawarkan sumber daya analitis baru untuk memahami tantangan ini. Jalonen (2025) mendefinisikan epistemic governance sebagai "proses‑proses yang membentuk persepsi kolektif dan memengaruhi pemahaman tentang suatu situasi," dengan menekankan bahwa dalam lingkungan yang kompleks dan rawan krisis, tata kelola harus bergerak melampaui model tradisional untuk merangkul ketidakpastian dan beragam bentuk pengetahuan. Pendekatan yang diinformasikan oleh kompleksitas ini mengakui bahwa tata kelola yang efektif membutuhkan tidak hanya struktur kelembagaan tetapi juga kapasitas untuk mengintegrasikan berbagai perspektif epistemik—persis tantangan yang tidak dapat diatasi oleh interoperabilitas teknis saja.
Demikian pula, penelitian tentang penilaian lingkungan global mengungkapkan tantangan internal yang dihadapi organisasi pakar dalam menjaga koherensi epistemik lintas tradisi disipliner yang beragam (Lidskog & Sundqvist, 2025). Ini mencakup "hierarki epistemik, dinamika kepemimpinan dan manajemen, kompleksitas perumusan rekomendasi, serta ketidaksetaraan dalam sistem pengakuan dan penghargaan." Temuan‑temuan ini menegaskan bahwa penyelarasan epistemik bukan sekadar masalah teknis tetapi masalah sosial dan kelembagaan yang mendalam—membutuhkan protokol yang disengaja untuk mengelola beragam cara mengetahui.
Artikel ini menjawab kesenjangan tersebut dengan mengajukan pertanyaan: Protokol seperti apa yang dapat memungkinkan penyelarasan epistemik antar lembaga pemerintah tanpa memerlukan restrukturisasi organisasi atau sistem teknis baru?
1.3 Kontribusi dan Struktur
Artikel ini memberikan tiga kontribusi. Pertama, memperkenalkan konsep Interoperabilitas Epistemik—didefinisikan sebagai kapasitas multi‑lembaga untuk menyelaraskan proses penalaran mereka sebelum keputusan strategis diambil, melalui protokol sistematis untuk pembingkaian bersama, pengujian asumsi bersama, eksplorasi kolektif atas alternatif, dan dokumentasi terstruktur atas perbedaan pendapat—beroperasi sebagai lapisan pelengkap bagi interoperabilitas teknis dan berkontribusi pada proyek epistemic governance yang lebih luas. Kedua, mengembangkan kerangka yang berlandaskan teori dengan merujuk pada literatur klasik serta perkembangan kontemporer dalam epistemic governance dan pemikiran kompleksitas. Ketiga, menunjukkan kelayakan operasional melalui ilustrasi kelembagaan siklus perencanaan dan penganggaran tahunan Indonesia, dengan menentukan aktor, waktu, dan keluaran dokumenter—sekaligus memperluas teori boundary objects dengan memahami dokumen kebijakan formal sebagai infrastruktur penalaran yang terlembagakan. Dua proposisi konseptual diajukan untuk memandu penelitian empiris mendatang, dan indikator operasional untuk mengukur tingkat interoperabilitas epistemik dikembangkan sebagai alat diagnostik potensial.
Artikel ini mengadopsi pendekatan desain konseptual. Indonesia digunakan sebagai ilustrasi kelembagaan berdasarkan dokumen publik dan prosedur perencanaan yang telah mapan, bukan sebagai studi lapangan empiris.
Artikel disusun sebagai berikut. Bagian 2 meninjau literatur teoretis yang relevan dan merumuskan implikasinya bagi koordinasi antar lembaga. Bagian 3 mengembangkan kerangka interoperabilitas epistemik dan empat protokolnya, diawali dengan model konseptual yang merangkum alur logika kerangka serta diakhiri dengan proposisi konseptual. Bagian 4 menyajikan ilustrasi kasus Indonesia, menunjukkan bagaimana protokol tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik. Bagian 5 membahas kontribusi teoretis, implikasi praktis, keterbatasan, dan agenda penelitian mendatang. Bagian 6 berisi kesimpulan yang memosisikan interoperabilitas epistemik dalam kerangka epistemic governance.
2. LANDASAN TEORETIS
2.1 Komunitas Epistemik dan Politik Pengetahuan
Konsep komunitas epistemik Peter Haas menyediakan titik awal yang krusial. Haas mendefinisikan komunitas epistemik sebagai "jaringan profesional dari berbagai disiplin dan latar belakang, [dengan] seperangkat keyakinan normatif dan prinsip bersama... keyakinan kausal bersama... gagasan validitas bersama... dan usaha kebijakan bersama" (Haas, 1992, hlm. 3; lihat juga Haas, 2015). Komunitas‑komunitas ini memainkan peran penting dalam koordinasi kebijakan internasional, terutama dalam kondisi ketidakpastian dan kompleksitas.
Untuk kajian koordinasi antar lembaga, konsep ini menerangi tantangan mendasar: setiap lembaga pemerintah mengembangkan komunitas epistemiknya sendiri—caranya sendiri dalam merumuskan masalah, asumsi kausalnya sendiri, kriteria validitas pengetahuannya sendiri. Lembaga perencanaan, dengan fokusnya pada pembangunan jangka panjang, merupakan satu komunitas epistemik. Kementerian Keuangan, yang berfokus pada keberlanjutan fiskal, merupakan komunitas lain. Kementerian teknis mengembangkan komunitas lainnya lagi. Akibatnya adalah "silo epistemik" yang menghasilkan kegagalan koordinasi bukan karena niat buruk, tetapi karena cara mengetahui dan menalar yang benar‑benar berbeda (Haas, 2004).
Penelitian kontemporer telah memperluas wawasan ini ke dinamika internal organisasi pakar. Lidskog dan Sundqvist (2025), dalam studi mereka tentang Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), mengidentifikasi bagaimana "hierarki epistemik" dan keragaman disipliner menciptakan tantangan untuk menjaga koherensi dalam penilaian global. Temuan mereka menyoroti bahwa penyelarasan epistemik membutuhkan tidak hanya tujuan bersama tetapi juga mekanisme terstruktur untuk menegosiasikan perbedaan dalam standar disipliner, komitmen metodologis, dan kriteria bukti yang valid.
Implikasinya jelas: integrasi data teknis, meskipun diperlukan, tidak dapat menyelesaikan fragmentasi epistemik. Yang diperlukan adalah mekanisme untuk koordinasi epistemik—proses di mana komunitas epistemik yang berbeda dapat menyelaraskan penalaran mereka tanpa mengorbankan perspektif khusus masing‑masing.
2.2 Tata Kelola Kolaboratif dan Demokrasi Deliberatif
Literatur tata kelola kolaboratif, terutama karya seminal Ansell dan Gash (2007), menawarkan wawasan tentang bagaimana koordinasi semacam itu dapat distrukturkan. Tata kelola kolaboratif didefinisikan sebagai "pengaturan pemerintahan di mana satu atau lebih lembaga publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan non‑negara dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang formal, berorientasi konsensus, dan deliberatif" (Ansell & Gash, 2007, hlm. 544). Kondisi kunci keberhasilan mencakup dialog tatap muka, pembangunan kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, dan hasil antara.
Perkembangan mutakhir dalam literatur ini, seperti studi Ulibarri dkk. (2020) tentang evolusi tata kelola kolaboratif, menunjukkan bahwa rezim kolaborasi memiliki berbagai lintasan perkembangan—dari kegagalan memulai, hingga mencapai hasil dalam waktu relatif cepat, hingga mempertahankan operasi selama puluhan tahun. Studi ini juga menemukan bahwa banyak karakteristik tata kelola kolaboratif mencapai puncaknya pada titik tengah periode observasi, menunjukkan bahwa bahkan kolaborasi yang stabil dan sehat pun dapat mengalami penurunan seiring waktu. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya desain protokol yang dapat menjaga kualitas kolaborasi secara berkelanjutan.
Melengkapi literatur ini, teori demokrasi deliberatif Habermas (1996) menekankan pentingnya rasionalitas komunikatif—gagasan bahwa keputusan yang legitimate muncul dari argumentasi beralasan di antara partisipan yang bebas dan setara. Dalam konteks kontemporer, Boin dkk. (2020) menyoroti tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan tuntutan akuntabilitas dan pembelajaran di tengah meningkatnya tantangan terhadap pengetahuan ahli dan solidaritas sosial. Hal ini relevan dengan upaya membangun proses deliberatif yang kokoh di lingkungan pemerintahan.
Literatur‑literatur ini bertemu pada satu wawasan kunci: proses itu penting. Kualitas koordinasi antar lembaga tidak hanya bergantung pada struktur formal dan sistem teknis, tetapi pada kualitas deliberatif interaksi—apakah asumsi diperiksa secara terbuka, apakah alternatif dipertimbangkan secara sungguh‑sungguh, dan apakah pandangan berbeda didengar dan didokumentasikan.
2.3 Boundary Objects dan Fleksibilitas Interpretif
Konsep boundary objects, yang dikembangkan oleh Star dan Griesemer (1989), menyediakan mekanisme krusial untuk mengoperasionalkan koordinasi epistemik. Boundary objects adalah "objek yang cukup plastis untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan kendala lokal dari berbagai pihak yang menggunakannya, namun cukup kokoh untuk mempertahankan identitas bersama di lintas tempat" (Star & Griesemer, 1989, hlm. 393). Objek‑objek ini memungkinkan koordinasi tanpa memerlukan konsensus, memungkinkan komunitas yang berbeda untuk berkolaborasi sambil mempertahankan fleksibilitas interpretif.
Contoh klasik termasuk spesimen museum, catatan lapangan, dan peta—objek yang digunakan secara berbeda oleh kolektor amatir dan ilmuwan profesional, namun cukup terstruktur untuk memungkinkan kerja bersama. Penelitian selanjutnya telah memperluas konsep ini ke sistem informasi (Bowker & Star, 1999), kolaborasi lintas disiplin (Nicolini, Mengis & Swan, 2011), dan boundary negotiating artifacts dalam konteks tidak stabil (Lee, 2007).
Untuk koordinasi antar lembaga di pemerintahan, konsep boundary object menyarankan sebuah strategi: merancang dokumen formal yang dapat diinterpretasikan secara fleksibel oleh lembaga yang berbeda, namun cukup terstruktur untuk mendukung deliberasi bersama dan akuntabilitas. Protokol yang diusulkan dalam artikel ini—Piagam Pembingkaian, Lembar Uji Asumsi, Portofolio Opsi, dan Risalah Perbedaan Pendapat—berfungsi sebagai boundary objects dalam pengertian ini.
2.4 Epistemic Governance dalam Sistem Kompleks
Kajian mutakhir telah mengembangkan konsep epistemic governance sebagai kerangka analitis yang berbeda untuk memahami bagaimana pengetahuan membentuk pengambilan keputusan kolektif. Jalonen (2025) mendefinisikan epistemic governance sebagai mencakup "self‑organization, diversity, trust, feedback loops, attractor, and agency" dalam konteks sistem kompleks. Pendekatan ini mengakui bahwa tata kelola dalam kondisi ketidakpastian membutuhkan negosiasi berkelanjutan tentang apa yang dianggap sebagai pengetahuan relevan, siapa yang memiliki otoritas epistemik, dan bagaimana perspektif yang beragam dapat diintegrasikan.
Yang penting, Jalonen berargumen bahwa model tata kelola tradisional—tata kelola jaringan, tata kelola partisipatif, tata kelola eksperimental, tata kelola kolaboratif, tata kelola antisipatif, dan tata kelola adaptif—masing‑masing memiliki keterbatasan spesifik terkait "produksi, diseminasi, dan pemanfaatan informasi" selama krisis. Epistemic governance mengatasi keterbatasan ini dengan berfokus langsung pada "tantangan epistemik yang ditimbulkan oleh banyaknya krisis yang kompleks, saling terhubung, dan persisten."
Perspektif ini selaras dengan seruan yang lebih luas untuk mengkonseptualisasikan ulang tata kelola untuk era kompleksitas dan fragmentasi epistemik. Zhang dan Wang (2025) mengamati bahwa "di balik turbulensi hari ini dalam transformasi material dan geopolitik terdapat kesenjangan epistemik dan representasional yang dalam," mencatat bahwa "kerangka media dan hukum yang ada gagal memperhitungkan pengalaman hidup dan agensi politik mereka yang paling terkena dampak." Tantangannya, menurut mereka, bukan sekadar teknis tetapi fundamental epistemik—membutuhkan arsitektur tata kelola yang dapat menjembatani perbedaan dalam cara masalah dipahami dan diatasi.
2.5 Mensintesis Literatur: Dari Interoperabilitas Teknis ke Epistemik
Tabel 1 menyajikan sintesis landasan teoretis dan implikasinya bagi kerangka yang diusulkan.
| Teori | Tokoh Kunci | Wawasan Inti | Implikasi bagi Kerangka |
|---|---|---|---|
| Komunitas Epistemik | Haas (1992,2015); Lidskog & Sundqvist (2025) | Lembaga mengembangkan cara mengetahui yang berbeda; hierarki epistemik menciptakan tantangan koordinasi | Perlu mekanisme yang menyelaraskan penalaran lintas komunitas epistemik |
| Tata Kelola Kolaboratif | Ansell & Gash (2007); Ulibarri dkk. (2020) | Dialog tatap muka, pembangunan kepercayaan, pemahaman bersama adalah kritis; kolaborasi memiliki lintasan evolusi | Protokol harus menciptakan ruang terstruktur untuk deliberasi dan menjaga kualitas kolaborasi |
| Demokrasi Deliberatif | Habermas (1996); Boin dkk. (2020) | Keputusan legitimate muncul dari argumentasi beralasan; alasan harus didokumentasikan; pengetahuan ahli perlu dikelola hati‑hati | Protokol harus mewajibkan dokumentasi asumsi dan perbedaan pendapat |
| Boundary Objects | Star & Griesemer (1989); Bowker & Star (1999) | Objek dengan fleksibilitas interpretif memungkinkan koordinasi tanpa konsensus | Dokumen formal dapat berfungsi sebagai boundary objects lintas lembaga |
| Epistemic Governance | Jalonen (2025); Zhang & Wang (2025) | Tata kelola dalam sistem kompleks membutuhkan negosiasi berkelanjutan atas pengetahuan, otoritas, dan perspektif | Kerangka berkontribusi pada epistemic governance dengan menyediakan protokol operasional untuk penyelarasan kognitif |
Sintesis ini mengungkapkan bahwa interoperabilitas teknis, meskipun diperlukan, hanya menangani lapisan permukaan koordinasi. Di bawah data terdapat komunitas epistemik yang berbeda, masing‑masing dengan pembingkaian, asumsi, dan kriteria validitasnya sendiri. Menjembatani komunitas‑komunitas ini membutuhkan tidak hanya pertukaran data, tetapi interoperabilitas epistemik—seperangkat protokol untuk menyelaraskan proses penalaran lintas lembaga yang mengoperasionalkan proyek epistemic governance yang lebih luas.
3. INTEROPERABILITAS EPISTEMIK: KERANGKA EMPAT PROTOKOL
3.0 Model Konseptual Interoperabilitas Epistemik
Secara ringkas, interoperabilitas epistemik dapat dimodelkan sebagai berikut:
Model ini menekankan bahwa interoperabilitas epistemik bukan sekadar serangkaian pertemuan koordinasi, melainkan suatu infrastruktur penalaran yang menghasilkan artefak dokumenter sebagai fondasi akuntabilitas dan pembelajaran.
3.1 Definisi dan Ruang Lingkup
Interoperabilitas Epistemik didefinisikan sebagai:
Kapasitas multi‑lembaga untuk menyelaraskan proses penalaran mereka sebelum keputusan strategis diambil, melalui protokol sistematis untuk pembingkaian masalah bersama, pengujian asumsi bersama, eksplorasi kolektif atas alternatif, dan dokumentasi terstruktur atas perbedaan pendapat—beroperasi sebagai lapisan pelengkap bagi interoperabilitas teknis dan berkontribusi pada proyek epistemic governance yang lebih luas.
Kerangka ini dirancang untuk bersifat:
- Komplementer, bukan substitutif: Ia menambah, bukan menggantikan, sistem teknis dan mekanisme koordinasi yang telah ada.
- Selektif dan proporsional: Diterapkan hanya pada keputusan strategis, program prioritas, dan isu lintas sektor yang kompleks.
- Berorientasi pembelajaran: Dirancang untuk menghasilkan jejak terdokumentasi yang memungkinkan pembelajaran kelembagaan dari waktu ke waktu.
3.2 Empat Protokol Interoperabilitas Epistemik
3.2.1 Protokol 1: Pembingkaian Bersama (Shared Framing)
Fungsi: Menyelaraskan definisi masalah dan asumsi dasar lintas lembaga sebelum perencanaan rinci dimulai.
Landasan teoretis: Literatur komunitas epistemik menunjukkan bahwa komunitas yang berbeda membingkai masalah secara berbeda (Haas, 2004). Penelitian tata kelola kolaboratif menekankan pentingnya mengembangkan pemahaman bersama di awal (Ansell & Gash, 2007).
Elemen operasional:
- Forum antar lembaga pada H-90 (90 hari sebelum pagu anggaran ditetapkan)
- Dokumentasi eksplisit pembingkaian setiap lembaga atas prioritas nasional
- Negosiasi definisi operasional bersama
- Kesepakatan atas seperangkat asumsi makro bersama dengan beberapa skenario
- Keluaran: Piagam Pembingkaian yang ditandatangani pejabat senior
3.2.2 Protokol 2: Pengujian Asumsi Bersama (Joint Assumption Testing)
Fungsi: Secara sistematis menguji asumsi kritis yang mendasari usulan setiap lembaga.
Landasan teoretis: Haas (1992) menekankan bahwa komunitas epistemik didefinisikan sebagian oleh keyakinan kausal bersama. Menguji asumsi mengungkap di mana keyakinan tersebut berbeda dan di mana mereka dapat diselaraskan.
Elemen operasional:
- Forum sektoral pada H-60
- Setiap kementerian prioritas menyajikan pernyataan satu halaman tentang asumsi kritis
- Tim antar lembaga menguji asumsi terhadap data historis, tolok ukur, dan penilaian ahli
- Keluaran: Lembar Uji Asumsi dengan rekomendasi jelas (realistis, perlu revisi, memerlukan skenario alternatif)
3.2.3 Protokol 3: Mandat Multi‑Opsi (Multi‑Option Mandate)
Fungsi: Memastikan bahwa beberapa alternatif dieksplorasi sebelum keputusan difinalisasi.
Landasan teoretis: Demokrasi deliberatif mensyaratkan bahwa alternatif dipertimbangkan secara sungguh‑sungguh (Habermas, 1996). Penelitian tata kelola kolaboratif menunjukkan bahwa konvergensi prematur adalah sumber kegagalan umum (Ansell & Gash, 2007).
Elemen operasional:
- Untuk setiap program prioritas, lembaga mengembangkan tiga opsi yang secara substantif berbeda
- Setiap opsi disertai analisis singkat biaya‑manfaat‑risiko
- Forum antar lembaga membahas trade‑off dan memilih opsi yang disukai dengan alasan terdokumentasi
- Keluaran: Portofolio Opsi yang mendokumentasikan semua opsi yang dipertimbangkan dan alasan pemilihan/penolakan
3.2.4 Protokol 4: Perbedaan Pendapat Terstruktur (Structured Dissent)
Fungsi: Mendokumentasikan dan menanggapi pandangan berbeda dalam forum keputusan final.
Landasan teoretis: Teori boundary object menunjukkan bahwa koordinasi tanpa konsensus memerlukan mekanisme untuk mengelola perbedaan (Star & Griesemer, 1989). Demokrasi deliberatif mensyaratkan bahwa semua pandangan didengar dan alasan dipertukarkan (Habermas, 1996). Boin dkk. (2020) menekankan pentingnya menyeimbangkan akuntabilitas dan pembelajaran di tengah meningkatnya tantangan terhadap pengetahuan ahli.
Elemen operasional:
- Formulir Perbedaan Pendapat satu halaman tersedia di forum keputusan final
- Peserta dapat mengajukan perbedaan pendapat formal beserta alasan dan usulan alternatif
- Ketua wajib membacakan setiap perbedaan pendapat dan memberikan tanggapan tertulis (diterima, ditolak dengan alasan, ditunda)
- Semua formulir dan tanggapan dilampirkan pada notulen final
- Keluaran: Risalah Perbedaan Pendapat sebagai lampiran permanen keputusan
3.3 Apa yang Membedakan Interoperabilitas Epistemik dari Koordinasi Biasa?
Berbeda dari rapat koordinasi konvensional yang sangat bergantung pada negosiasi informal dan ingatan kolektif peserta, interoperabilitas epistemik mensyaratkan artefak dokumenter formal yang menciptakan jejak penalaran terstruktur lintas lembaga. Piagam Pembingkaian, Lembar Uji Asumsi, Portofolio Opsi, dan Risalah Perbedaan Pendapat bukan sekadar notulen rapat biasa—ia adalah boundary objects yang dirancang secara eksplisit untuk mengakomodasi perbedaan interpretasi lintas lembaga sekaligus mempertahankan akuntabilitas. Dengan demikian, interoperabilitas epistemik menggeser koordinasi dari negosiasi informal yang mudah hilang menuju penyelarasan kognitif yang terlembagakan yang dapat dilacak di masa depan.
Penting untuk ditegaskan: interoperabilitas epistemik tidak bertujuan menambah lapisan birokrasi, melainkan memformalkan praktik deliberatif yang selama ini berlangsung secara informal dan tidak terdokumentasi. Ia bukan "rapat tambahan," melainkan cara baru dalam menjalankan rapat yang sudah ada—dengan disiplin dokumentasi dan kejelasan jejak penalaran. Inilah yang membedakannya dari praktik koordinasi biasa.
3.4 Perbedaan Interoperabilitas Teknis dan Epistemik
| Dimensi | Interoperabilitas Teknis | Interoperabilitas Epistemik |
|---|---|---|
| Objek | Data dan sistem | Penalaran dan asumsi |
| Tujuan | Sinkronisasi data, tanpa input berulang | Penyelarasan kognitif, asumsi teruji |
| Waktu kerja | Saat data dimasukkan | Sebelum data dimasukkan (pra‑keputusan) |
| Metode | API, pertukaran data, integrasi sistem | Pembingkaian bersama, uji asumsi, multi‑opsi, perbedaan pendapat terstruktur |
| Keluaran | Basis data terintegrasi | Piagam Pembingkaian, Lembar Uji, Portofolio Opsi, Risalah Perbedaan Pendapat |
| Mekanisme koordinasi | Otomatis, berbasis sistem | Deliberatif, berbasis artefak dokumenter |
| Jejak akuntabilitas | Jejak data | Jejak penalaran |
| Ukuran keberhasilan | Data konsisten | Kualitas kebijakan |
3.5 Proposisi Konseptual
Untuk memandu penelitian empiris mendatang dan memperjelas struktur teoretis kerangka ini, diajukan dua proposisi konseptual:
Proposisi 1: Semakin tinggi tingkat dokumentasi pembingkaian bersama (shared framing) antar lembaga di awal siklus perencanaan, semakin kecil kemungkinan terjadinya revisi kebijakan di tahap akhir akibat ketidaksesuaian asumsi makro.
Proposisi ini didasarkan pada logika bahwa konflik asumsi yang terdeteksi dan diselesaikan di awal akan mengurangi kejutan negatif di kemudian hari. Dokumentasi pembingkaian bersama menciptakan referensi bersama yang mengikat semua pihak.
Proposisi 2: Ketersediaan mekanisme perbedaan pendapat terstruktur (structured dissent) dalam forum keputusan final berkorelasi positif dengan kualitas pembelajaran kebijakan pasca‑implementasi, yang tercermin dalam dokumentasi evaluasi dan perbaikan kebijakan berikutnya.
Proposisi ini berangkat dari asumsi bahwa perbedaan pendapat yang terdokumentasi menyediakan bahan berharga untuk evaluasi di masa depan. Ketika kebijakan gagal, ada jejak tentang peringatan dini yang mungkin diabaikan—dan ini menjadi input untuk pembelajaran kelembagaan.
Kedua proposisi ini bersifat konseptual dan belum diuji secara empiris. Ia ditawarkan sebagai titik awal bagi penelitian selanjutnya untuk menguji validitas dan relevansi kerangka interoperabilitas epistemik.
4. MENGOPERASIONALKAN INTEROPERABILITAS EPISTEMIK: ILUSTRASI KASUS INDONESIA
Meskipun ilustrasi ini menggunakan siklus perencanaan Indonesia, protokol‑protokol yang dirancang bersifat adaptif dan dapat diterapkan dalam sistem penganggaran terpusat atau hibrida lainnya dengan penyesuaian kontekstual yang diperlukan.
4.1 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Saat Ini
| Waktu | Aktivitas | Aktor | Masalah Berulang |
|---|---|---|---|
| Februari | Bappenas menyusun draf awal RKP | Bappenas | Asumsi makro belum selaras dengan Kemenkeu |
| Maret | Kemenkeu menetapkan pagu indikatif | Kemenkeu | Perbedaan asumsi makro baru terdeteksi di akhir |
| April‑Mei | K/L menyusun usulan berdasarkan pagu | K/L teknis | K/L mengeluh asumsi berubah di tengah jalan |
| Juni | Forum koordinasi membahas usulan | Semua pihak | Diskusi fokus pada angka, bukan asumsi |
| Juli‑Agustus | Penetapan pagu definitif | Kemenkeu | Penolakan di akhir karena asumsi tidak realistis |
4.2 Implementasi Protokol 1: Pembingkaian Bersama (Februari, H-90)
Aktor: Bappenas (Deputi Ekonomi), Kementerian Keuangan (BKF, DJP), Bank Indonesia.
Aktivitas: Workshop bersama dua hari dengan agenda: "Apa definisi operasional lima prioritas nasional tahun 2027?" "Asumsi makro apa yang akan kita gunakan bersama?" "Skenario apa yang perlu disiapkan jika asumsi meleset?"
Keluaran: Piagam Pembingkaian RKP 2027 (5‑7 halaman) berisi:
- Definisi operasional setiap prioritas
- Tabel asumsi makro dengan tiga skenario: optimis, moderat, pesimis
- Komitmen tertulis untuk menggunakan asumsi bersama di semua dokumen
Fungsi boundary object: Piagam diinterpretasikan secara berbeda oleh setiap lembaga—Bappenas fokus pada implikasi perencanaan, Kemenkeu pada implikasi fiskal—namun struktur bersamanya memungkinkan tindakan terkoordinasi.
4.3 Implementasi Protokol 2: Pengujian Asumsi Bersama (Maret, H-60)
Aktor: Tim teknis Bappenas (Direktorat Perencanaan Makro), Kementerian Keuangan (BKF, DJP), dan kementerian teknis prioritas (PUPR, Kesehatan, Pendidikan, dll).
Aktivitas: Forum Uji Asumsi Lintas Sektor selama tiga hari. Setiap kementerian prioritas menyajikan asumsi kritis satu halaman. Tim antar lembaga menguji asumsi terhadap data historis, tolok ukur, dan penilaian ahli.
Keluaran: Lembar Uji Asumsi untuk setiap kementerian prioritas: Realistis, Perlu revisi, atau Memerlukan skenario alternatif.
4.4 Implementasi Protokol 3: Mandat Multi‑Opsi (April‑Mei, H-30)
Aktor: Kementerian teknis prioritas, difasilitasi Bappenas dan Kemenkeu.
Aktivitas: Untuk setiap program prioritas nasional, kementerian mengembangkan tiga opsi yang secara substantif berbeda. Contoh untuk program ketahanan pangan:
- Opsi A: Intensifikasi lahan eksisting (anggaran besar, hasil cepat)
- Opsi B: Ekstensifikasi lahan baru (anggaran sedang, hasil jangka panjang)
- Opsi C: Kemitraan swasta (anggaran kecil, butuh regulasi baru)
Setiap opsi disertai analisis singkat (satu halaman): perkiraan biaya dan manfaat, risiko utama, bukti pendukung.
Keluaran: Portofolio Opsi untuk 10‑15 program prioritas, disimpan di KRISNA.
4.5 Implementasi Protokol 4: Perbedaan Pendapat Terstruktur (Juni, Forum Finalisasi Pagu Definitif)
Aktor: Pejabat eselon I Bappenas, Kemenkeu, dan kementerian teknis.
Aktivitas: Forum menyediakan Formulir Perbedaan Pendapat satu halaman bagi peserta yang keberatan. Formulir berisi pokok keberatan, dasar argumen, usulan solusi. Ketua wajib membacakan setiap perbedaan pendapat, memberikan tanggapan tertulis. Semua formulir dan tanggapan dilampirkan pada notulen final.
Keluaran: Risalah Perbedaan Pendapat yang ditandatangani ketua dan diarsipkan oleh Bappenas dan Kemenkeu.
Fungsi boundary object: Risalah Perbedaan Pendapat memungkinkan akuntabilitas dan pembelajaran—jika kebijakan kemudian gagal, ada bukti terdokumentasi tentang siapa yang telah memperingatkan dan mengapa peringatan tersebut tidak diindahkan.
4.6 Refleksi: Apa yang Ilustrasi Ini Buktikan?
Ilustrasi Indonesia di atas bukan sekadar narasi deskriptif. Ia membuktikan bahwa kerangka interoperabilitas epistemik memiliki kelayakan operasional yang nyata karena beberapa alasan.
- Kelayakan prosedural: Keempat protokol dapat dipetakan langsung ke dalam siklus perencanaan yang sudah ada. Tidak diperlukan perubahan undang‑undang, tidak diperlukan sistem baru, tidak diperlukan penambahan rapat. Yang diperlukan hanyalah reorientasi bagaimana rapat‑rapat yang sudah berjalan dilaksanakan dan didokumentasikan.
- Keluaran dokumenter sederhana: Piagam Pembingkaian, Lembar Uji Asumsi, Portofolio Opsi, dan Risalah Perbedaan Pendapat dapat dirancang sebagai formulir satu halaman yang mudah diisi, bahkan menggunakan spreadsheet sederhana. Dalam era digital, dokumen‑dokumen ini dapat disimpan dan dikelola melalui sistem yang sudah ada seperti KRISNA.
- Tidak menambah beban administratif signifikan: Protokol‑protokol ini menggantikan, bukan menambah, praktik yang sudah ada. Saat ini, rapat koordinasi biasanya menghasilkan notulen yang hanya mencatat keputusan. Dengan protokol baru, waktu yang sama digunakan untuk menghasilkan dokumentasi yang lebih kaya—mencatat tidak hanya "apa" yang diputuskan, tetapi juga "mengapa" dan "bagaimana" proses berpikir berlangsung. Ini adalah pergeseran kualitas, bukan kuantitas.
- Adaptabilitas lintas konteks: Meskipun digambarkan dengan aktor dan waktu yang spesifik, setiap protokol dapat disesuaikan dengan konteks kelembagaan masing‑masing. Negara dengan siklus perencanaan yang berbeda dapat menyesuaikan waktu dan aktor tanpa mengubah esensi protokol.
Dengan kata lain, interoperabilitas epistemik tidak menuntut revolusi—ia hanya menuntut evolusi dalam cara kita menjalankan koordinasi yang sudah berjalan. Inilah bukti kelayakannya: ia cukup sederhana untuk diimplementasikan, namun cukup transformatif untuk mengubah kualitas penalaran kolektif.
5. PEMBAHASAN: KONTRIBUSI TEORETIS DAN IMPLIKASI PRAKTIS
5.1 Kontribusi Teoretis
Artikel ini memberikan tiga kontribusi teoretis.
Pertama, memperkenalkan konsep Interoperabilitas Epistemik sebagai lapisan koordinasi tata kelola yang berbeda. Sementara interoperabilitas teknis menangani pertukaran data, interoperabilitas epistemik menangani penyelarasan kognitif—proses di mana lembaga mengembangkan pembingkaian masalah bersama, menguji asumsi secara bersama, mengeksplorasi alternatif secara kolektif, dan mendokumentasikan perbedaan pendapat secara sistematis. Distingsi ini menjelaskan mengapa sistem yang tersinkronisasi data masih menghasilkan kegagalan koordinasi, dan menyarankan jalur komplementer untuk perbaikan. Lebih jauh, dengan mewajibkan artefak dokumenter formal, interoperabilitas epistemik menggeser koordinasi dari praktik informal yang mudah hilang menuju penyelarasan kognitif yang terlembagakan dan dapat dilacak.
Kedua, mensintesis literatur klasik dan kontemporer ke dalam kerangka yang dapat ditindaklanjuti. Konsep ini menggunakan teori komunitas epistemik untuk mendiagnosis masalah (silo epistemik), tata kelola kolaboratif dan demokrasi deliberatif untuk merancang proses (deliberasi terstruktur, dokumentasi alasan), dan teori boundary objects untuk mengoperasionalkan mekanisme (dokumen formal dengan fleksibilitas interpretif). Pengintegrasian literatur mutakhir tentang epistemic governance (Jalonen, 2025; Zhang & Wang, 2025) dan dinamika internal organisasi pakar (Lidskog & Sundqvist, 2025) memperkuat relevansi kerangka ini dalam konteks kontemporer di mana fragmentasi pengetahuan dan kompleksitas kelembagaan menjadi tantangan fundamental bagi tata kelola.
Ketiga, memperluas teori boundary objects dengan mengonseptualisasikan dokumen kebijakan formal sebagai infrastruktur penalaran yang terlembagakan dalam tata kelola eksekutif. Konsep infrastruktur penalaran perlu dijelaskan lebih dalam. Seperti halnya infrastruktur fisik—jalan, jembatan, jaringan listrik—yang memungkinkan, membatasi, dan merekam aktivitas ekonomi dan sosial, infrastruktur penalaran adalah sistem artefak yang memungkinkan, membatasi, dan merekam proses berpikir kolektif. Piagam Pembingkaian, Lembar Uji Asumsi, Portofolio Opsi, dan Risalah Perbedaan Pendapat bukan sekadar dokumen administratif; mereka adalah infrastruktur yang:
- Memungkinkan koordinasi lintas lembaga dengan menyediakan bahasa dan kerangka bersama;
- Membatasi kesewenang‑wenangan dengan mewajibkan dokumentasi alasan;
- Merekam jejak penalaran yang dapat dipelajari di masa depan.
Dengan kata lain, infrastruktur penalaran membentuk lanskap kognitif di mana keputusan dibuat—sama seperti infrastruktur fisik membentuk lanskap geografis di mana barang dan jasa bergerak. Meskipun penelitian boundary objects berfokus pada domain ilmiah dan teknis (Star & Griesemer, 1989; Bowker & Star, 1999), artikel ini menunjukkan bagaimana dokumen‑dokumen ini berfungsi sebagai boundary objects lintas lembaga pemerintah sekaligus membangun infrastruktur penalaran yang lebih luas. Mereka cukup plastis untuk mengakomodasi perspektif lembaga yang berbeda, namun cukup kokoh untuk memungkinkan penalaran bersama—dan yang terpenting, mereka meninggalkan jejak terdokumentasi yang memungkinkan pembelajaran dari waktu ke waktu. Konseptualisasi ini memperluas pemahaman kita tentang bagaimana dokumen kebijakan dapat dirancang tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga untuk akuntabilitas epistemik dan pembelajaran kelembagaan.
5.2 Implikasi Praktis
Bagi perencana dan penganggar di pemerintahan, kerangka ini menunjukkan bahwa investasi lebih lanjut dalam integrasi teknis perlu dilengkapi dengan investasi dalam desain proses. Keempat protokol dapat diujicobakan tanpa memerlukan sistem baru atau perubahan organisasi—hanya komitmen untuk dialog awal yang terstruktur dan dokumentasi yang disiplin.
Untuk memudahkan operasionalisasi dan evaluasi, kerangka ini dapat diterjemahkan ke dalam indikator interoperabilitas epistemik yang dapat digunakan sebagai alat diagnostik. Tabel 3 menyajikan indikator untuk setiap protokol beserta kemungkinan skoringnya.
| Protokol | Indikator | Kemungkinan Skor | Sumber Verifikasi |
|---|---|---|---|
| Pembingkaian Bersama | Keberadaan piagam pembingkaian yang ditandatangani bersama | 0: Tidak ada; 1: Ada tapi tidak ditandatangani; 2: Ada dan ditandatangani | Dokumen piagam |
| Jumlah skenario asumsi yang didokumentasikan | 0: 1 skenario; 1: 2 skenario; 2: ≥3 skenario | Piagam pembingkaian | |
| Tingkat partisipasi lembaga kunci dalam forum pembingkaian | 0: <50%; 1: 50-80%; 2: >80% | Daftar hadir | |
| Pengujian Asumsi Bersama | Persentase asumsi kritis yang diuji bersama | 0: <30%; 1: 30-70%; 2: >70% | Lembar Uji Asumsi |
| Persentase asumsi yang direvisi setelah pengujian | 0: <10%; 1: 10-30%; 2: >30% | Perbandingan usulan awal vs final | |
| Ketersediaan rekomendasi tertulis untuk setiap asumsi | 0: Tidak ada; 1: Ada sebagian; 2: Ada semua | Lembar Uji Asumsi | |
| Mandat Multi‑Opsi | Persentase program prioritas dengan ≥3 opsi substantif | 0: <30%; 1: 30-70%; 2: >70% | Portofolio Opsi |
| Kualitas analisis opsi (biaya‑manfaat‑risiko) | 0: Tidak ada; 1: Ada sebagian; 2: Lengkap untuk semua opsi | Portofolio Opsi | |
| Dokumentasi alasan pemilihan/penolakan setiap opsi | 0: Tidak ada; 1: Ada sebagian; 2: Lengkap | Portofolio Opsi | |
| Perbedaan Pendapat Terstruktur | Ketersediaan formulir perbedaan pendapat | 0: Tidak ada; 1: Ada tapi tidak digunakan; 2: Ada dan digunakan | Formulir, risalah |
| Jumlah perbedaan pendapat yang terdokumentasi per forum | 0: 0; 1: 1-3; 2: >3 | Risalah | |
| Persentase perbedaan pendapat yang mendapat tanggapan tertulis | 0: <30%; 1: 30-70%; 2: >70% | Risalah |
Catatan: Indikator‑indikator ini bersifat ilustratif dan memerlukan validasi empiris melalui studi pilot dan uji reliabilitas sebelum digunakan untuk pengambilan keputusan strategis. Skor total dapat digunakan untuk memetakan tingkat kematangan interoperabilitas epistemik suatu organisasi.
Bagi kementerian teknis, kerangka ini menawarkan perlindungan. Perbedaan pendapat yang terdokumentasi melindungi pejabat yang mengajukan keberatan yang legitimate. Asumsi yang teruji melindungi kementerian dari dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang berakar pada asumsi tidak realistis yang dipaksakan pihak lain. Mandat multi‑opsi memastikan bahwa solusi yang disukai kementerian tidak diterima secara tidak kritis, tetapi juga tidak ditolak tanpa pertimbangan alternatif.
Bagi pemerintah daerah, kerangka ini menangani akar penyebab input data berulang. Ketika lembaga pusat menyelaraskan asumsi dan definisi mereka sejak awal, data daerah dapat dikumpulkan sekali dan digunakan oleh semua. Interoperabilitas teknis kemudian memberikan efisiensi yang dijanjikannya.
5.3 Keterbatasan dan Penelitian Mendatang
Artikel ini bersifat konseptual dan non‑empiris. Kerangka yang diajukan masih belum teruji dalam praktik nyata. Namun, seperti diuraikan di atas, kerangka ini dapat dioperasionalkan menjadi indikator‑indikator terukur yang membuka jalan bagi validasi empiris di masa depan.
Penelitian mendatang hendaknya:
- Mengujicobakan keempat protokol dalam pengaturan pemerintahan aktual dan mengevaluasi efektivitasnya, dengan memperhatikan dinamika evolusi kolaborasi sebagaimana diidentifikasi Ulibarri dkk. (2020)
- Menguji Proposisi 1 dan 2 secara empiris—misalnya, dengan membandingkan tingkat revisi kebijakan di akhir siklus pada unit yang menerapkan pembingkaian bersama versus yang tidak, atau dengan menganalisis korelasi antara dokumentasi dissent dan kualitas evaluasi pasca‑program
- Mengembangkan dan memvalidasi indeks interoperabilitas epistemik berdasarkan indikator yang disebutkan di atas, termasuk uji reliabilitas dan validitas konstruk
- Membandingkan penerapan kerangka ini di berbagai sistem dan budaya pemerintahan
- Mengeksplorasi bagaimana teknologi digital dapat mendukung (bukan menggantikan) proses deliberatif yang menjadi inti kerangka ini, terutama dalam menghadapi tantangan terhadap pengetahuan ahli yang diidentifikasi dalam literatur epistemic governance (Boin dkk., 2020; Jalonen, 2025)
6. KESIMPULAN: INTEROPERABILITAS EPISTEMIK SEBAGAI KONTRIBUSI PADA EPISTEMIC GOVERNANCE
Interoperabilitas teknis telah mentransformasi sistem informasi pemerintah, menghilangkan entri data berulang dan memastikan konsistensi data lintas lembaga. Namun sinkronisasi data saja tidak dapat menyelesaikan tantangan yang lebih dalam dari fragmentasi epistemik—kenyataan bahwa lembaga yang berbeda, dengan mandat dan budaya profesional yang berbeda, mengembangkan cara yang berbeda dalam membingkai masalah, menguji asumsi, dan mengevaluasi alternatif.
Interoperabilitas epistemik menjawab tantangan ini dengan menambahkan lapisan komplementer pada level pra‑keputusan. Keempat protokolnya—pembingkaian bersama, pengujian asumsi bersama, mandat multi‑opsi, dan perbedaan pendapat terstruktur—menciptakan ruang terstruktur untuk deliberasi antar lembaga, menghasilkan jejak dokumenter yang memungkinkan akuntabilitas dan pembelajaran, dan berfungsi sebagai boundary objects yang mengoordinasikan tindakan tanpa memerlukan konsensus di setiap titik. Tidak seperti koordinasi biasa, interoperabilitas epistemik mensyaratkan artefak dokumenter formal yang menciptakan jejak penalaran terstruktur, menggeser koordinasi dari negosiasi informal menuju penyelarasan kognitif yang terlembagakan—bukan dengan menambah birokrasi, tetapi dengan memformalkan praktik deliberatif yang selama ini informal dan tidak terdokumentasi.
Kerangka ini berkontribusi pada proyek epistemic governance yang lebih luas—suatu modus tata kelola yang mengakui sentralitas konstruksi, validasi, dan penyelarasan pengetahuan dalam menjawab tantangan kebijakan yang kompleks. Sebagaimana argumen Jalonen (2025), epistemic governance dalam sistem kompleks membutuhkan perhatian pada "self‑organization, diversity, trust, feedback loops, attractor, and agency." Protokol‑protokol yang diusulkan di sini mengoperasionalkan prinsip‑prinsip ini dalam konteks spesifik perencanaan dan penganggaran antar lembaga, menunjukkan bagaimana epistemic governance dapat dibuat menjadi tindakan yang nyata.
Lebih jauh, kerangka ini merespons tantangan yang diidentifikasi oleh Zhang dan Wang (2025): bahwa "kesenjangan epistemik dan representasional" dalam tata kelola global membutuhkan "arsitektur potensial untuk menjembatani kesenjangan ini." Dengan menyediakan pendekatan terstruktur untuk menyelaraskan penalaran lintas komunitas epistemik yang beragam, interoperabilitas epistemik menawarkan salah satu arsitektur tersebut—sederhana dalam ambisinya namun berpotensi signifikan dalam efeknya.
Ilustrasi Indonesia menunjukkan bahwa protokol ini dapat dioperasionalkan tanpa sistem baru atau restrukturisasi organisasi. Mereka hanya membutuhkan apa yang selalu dibutuhkan tata kelola yang baik: dialog awal yang disiplin, pengujian asumsi secara sistematis, eksplorasi alternatif yang sungguh‑sungguh, dan dokumentasi ketidaksepakatan yang penuh hormat. Dalam dunia yang semakin kompleks dan saling tergantung—di mana fragmentasi pengetahuan dan kompleksitas kelembagaan menjadi tantangan fundamental—ini bukan kemewahan, melainkan komponen yang diperlukan dari tata kelola yang efektif.
Perlu ditegaskan bahwa interoperabilitas epistemik bukanlah pengganti interoperabilitas teknis, melainkan pelengkap yang diperlukan. Keduanya bekerja pada lapisan yang berbeda dan saling memperkuat. Interoperabilitas teknis memastikan data mengalir lancar dan konsisten; interoperabilitas epistemik memastikan bahwa data yang mengalir lahir dari proses penalaran yang berkualitas. Pemerintah yang telah berinvestasi besar dalam integrasi teknis tidak perlu mengulang investasi tersebut—cukup menambahkan lapisan proses sederhana yang diuraikan dalam artikel ini. Bersama‑sama, interoperabilitas teknis dan epistemik membentuk fondasi bagi tata kelola yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga cerdas secara substantif—sebuah kontribusi pada upaya berkelanjutan membangun arsitektur tata kelola yang memadai untuk kompleksitas zaman kita.
DAFTAR PUSTAKA
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543‑571.
Bappenas. (2024). Integrasi Perencanaan dan Penganggaran: Tantangan dan Inovasi. Jakarta.
Boin, A., Brock, K., Craft, J., Halligan, J., 't Hart, P., Roy, J., Tellier, G., & Turnbull, L. (2020). Beyond COVID‑19: Five commentaries on expert knowledge, executive action, and accountability in governance and public administration. Canadian Public Administration, 63(3), 339‑368.
Bowker, G. C., & Star, S. L. (1999). Sorting things out: Classification and its consequences. MIT Press.
Haas, P. M. (1992). Introduction: Epistemic communities and international policy coordination. International Organization, 46(1), 1‑35.
Haas, P. M. (2004). When does power listen to truth? A constructivist approach to the policy process. Journal of European Public Policy, 11(4), 569‑592.
Haas, P. M. (2015). Epistemic communities, constructivism, and international environmental politics. Routledge.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Jalonen, H. (2025). Epistemic governance in the context of crisis: A complexity‑informed approach. Administration & Society, 57(2), 218‑253.
Kemenkeu. (2025). SAKTI: Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Jakarta.
Lee, C. P. (2007). Boundary negotiating artifacts: Unbinding the routine of boundary objects and embracing chaos in collaborative work. Computer Supported Cooperative Work, 16(3), 307‑339.
Lidskog, R., & Sundqvist, G. (2025). Expert advice and global environmental governance: Institutional and epistemic challenges for assessment bodies. Sustainability, 17(17), 7876.
Newig, J., Derwort, P., & Jager, N. W. (2019). Sustainability through institutional failure and decline? Archetypes of productive pathways. Ecology and Society, 24(1), 18.
Nicolini, D., Mengis, J., & Swan, J. (2011). Understanding the role of objects in cross‑disciplinary collaboration. Organization Science, 23(3), 612‑629.
OECD. (2022). Digital government review of Indonesia: Towards a citizen‑centred digital transformation. OECD Publishing.
Star, S. L., & Griesemer, J. R. (1989). Institutional ecology, 'translations' and boundary objects: Amateurs and professionals in Berkeley's Museum of Vertebrate Zoology, 1907‑39. Social Studies of Science, 19(3), 387‑420.
Ulibarri, N., Emerson, K., Imperial, M. T., Jager, N. W., Newig, J., & Weber, E. P. (2020). How does collaborative governance evolve? Insights from a medium‑n case comparison. Policy & Society, 39(4), 617‑637.
Zhang, Y., & Wang, J. (2025). Global gaps: Bridging differences, disparities, and disconnections. Georgetown Journal of International Affairs, 26(1), 1‑12.